Untuk membuat akta kelahiran online ini, Mama tak perlu khawatir mengeluarkan biaya banyak. Semua proses ini tidak dipungut biaya sama sekali oleh Pemerintah, alias gratis. Hal ini telah tertuang dalam pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis* Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon: Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000; Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000; Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai, untuk pasangan yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (Formulir N6), hanya diperuntukkan untuk janda/duda yang akan menikah kembali. Membayar biaya pencatatan pernikahan sebesar Rp30.000. Prosedur Mengurus Surat Nikah Tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis, cara mengurus akta kelahiran terbaru 2020 dapat dilakukan selama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap. Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran yang disertai dengan dua orang saksi (hanya berlaku untuk pembuatan akta kelahiran dispensasi Syarat membuat SKCK 2022. Dituliskan dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai berikut: Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli. Fotokopi kartu keluarga. Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah. Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar. Dokumen sidik jari atau rumus sidik s5pEqvR.

biaya pembuatan akta kelahiran terlambat 2022