Mengenaihakikat qiyas terdapat empat unsur (rukun) pada setiap qiyas, yaitu: Suatu wadah atau hal yang telah ditetapkan sendiri hukumnya oleh pembuat hukum. Ini disebut“maqis alaihi” atau “ashal” atau “musyabah bihi”. Suatu wadah atau hal yang belum ditemukan hukumnya secara jelas dalam nash syara. Ini disebut“maqis”atau”furu
Ijtihaddalam bahasa Arab berasal dari kata jahada yang artinya bersunggung-sungguh atau mencurahkan segala daya dalam berusaha (Othman Ishak, 1980:1). Secara terminologis, ulama ushul mendefinisikan ijtihad sebagai mencurahkan kesanggupan dalam mengeluarkan hukum syara’ yang bersifat ‘amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci baik
3 Apa sebenarnya fungsi Ijtihad di zaman modern? Karena zaman yang terus berkembang ke arah modern, masalah yang ada pun terus berkembang, sehingga harus
Quran derajadnya mutlak (Dimensi IMAN) Hadits derajadnya layak dipertanyakan otentisitasnya (bicara penyusunan dan kevalidan sumber-sumbernya secara Ilmiah); Fatwa-Ijmak Ulama dan qiyas sebagian besarnya menggunakan landasan Hadits (cek no 2) Maka, sedari nomor 2 beserta turunannya yang menghamba pada nomor 2.
Pasal4 ayat (1) Anggran Dasar Muhammadiyah yang telah dikutip di atas yang menyatakan bahwa gerakan Muhammadiyah bersumber kepada dua sumber tersebut. 2. Putusan Tarjih Jakarta 2000 Bab II angka 1 menegaskan, “Sumber ajaran Islam adalah al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbūlah (السنة المقبولة).”.
TFj0Wqx. 0% found this document useful 0 votes36 views7 pagesDescriptionIjma dan QiyasOriginal TitleIjma dan QiyasCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes36 views7 pagesIjma Dan QiyasOriginal TitleIjma dan QiyasJump to Page You are on page 1of 7 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 6 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
100% found this document useful 5 votes16K views14 pagesDescriptionMakalah tentang Ijmak dan QiyasCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 5 votes16K views14 pagesMakalah Ijma' Dan QiyasJump to Page You are on page 1of 14 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
- Ijma' dan Qiyas merupakan dasar atau pokok hukum lain dalam agama Islam yang dijadikan sebagai rujukan dalam menetapkan hukum dan keputusan setelah Al-Qur'an dan berarti bahwa ijma' dan qiyas menjadi dasar/pokok hukum lain yang dapat dijadikan panduan dalam menjalankan kehidupan di dunia bagi umat jurnal "Aksioma Al-Musaqoh Journal of Islamic Economics and Business Studies" yang diterbitkan STAI La Tansa Mashiro Rangkasbitung disebutkan, ijma’ merupakan suatu proses mengumpulkan perkara dan memberi hukum atasnya serta menyakininya. Sementara qiyas, merupakan suatu proses mengukurkan sesuatu atas lainnya dan mempersamakannya. Namun Muhammadiyah, sebagai organisasi Islam di Indonesia tidak menjadikan ijma' dan qiyas sebagai sumber ajaran agama yang ajaran pokoknya hanyalah bersumber dari Al-Qur'an dan hadis saja. Namun ijma' dan qiyas hanya dijadikan sebagai proses bukan produk atau hanya sumber paratekstual, demikian diwartakan dan qiyas umumnya sering digunakan untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan yang tidak ada di dalam Al-Qur'an dan Ijma' dan Qiyas Para ulama bersepakat bahwa ijma' terbagi menjadi dua jenis, yakni1. Ijma' QauliIjma' qauli adalah ijma' di mana para ulama mengeluarkan pendapatnya secara lisan maupun tertulis mengenai persetujuannya atas pendapat yang dikemukakan oleh ijtihad lain. 2. Ijma' SukutiJenis kedua adalah ijma' sukuti, yakni ijma' yang terjadi ketika para ulama memutuskan untuk diam di mana diamnya para ulama atau ahli ijtihad ini dianggap menyetujui pendapat yang dikemukakan oleh ahli ijtihad lainnya. Beberapa contoh ijma' di antaranya Diadakan azan dan iqamah sebanyak dua kali pada salat Jumat. Ketentuan ini mulai diterapkan pada masa kepemimpinan Ustman bin Affan. Keputusan membukukan Al-Qur'an, yang dilakukan pada masa kepemimpinan Abu Bakar As Shidiq. Diharamkannya minyak babi sesuai kesepakatan para ulama. Menjadikan as-sunnah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur'an. Sementara qiyas terdiri dari 3 jenis. Berikut penjelasannya1. Qiyas Illat Qiyas illat menentukan suatu hukum untuk dapat direntangkan, dibandingkan atau diukur kepada masalah yang lain, sehingga para ulama secara mutlak akan sepakat mengenai hukum dari sesuatu yang telah dibandingkan tersebut. Misalnya saja hukum mengenai minuman anggur, di mana buah anggur merupakan makanan yang halal, namun saat anggur dibuat menjadi minuman, maka ia menjadi haram, karena minuman anggur mengandung alkohol yang memberikan efek memabukkan bagi orang yang Qiyas Dalalah Qiyas dalalah adalah jenis qiyas yang memperlihatkan kepada hukum yang didasarkan sesuai dengan dalil illat. Contoh dari qiyas jenis ini adalah ketika mengqiyaskan air nabeez dengan arak, yang pada baik nabeez maupun arak adalah sama-sama mengeluarkan bau yang terdapat pada minuman memabukkan. 3. Qiyas ShabahQiyas shabah adalah qiyas yang mempertemukan antara cabang dengan pokok persoalan hanya untuk adalah mengusap atau menyapu kepala anak berulang-ulang, di mana tindkan ini kemudian dibandingkan dengan menyapu lantai memakai juga Pengertian Muamalah, Contoh, dan Macam-Macamnya dalam Agama Islam Arti Ma'rifatullah Istilah dalam Islam & Berhubungan dengan Takwa - Sosial Budaya Penulis Dhita KoesnoEditor Addi M Idhom
IJMA' DAN QIYAS MERUPAKAN SUMBER HUKUM DI DALAM ISLAM YANG TIDAK BOLEH - Seribu tahun lebih para ulama telah bersepakat bahwa sumberhukum dalam Islam selain Al-Qur’an dan Hadits juga ada Ijma’ dan Qiyas. Namun semenjak kemunculan segolongan kaum yg dengan jargonnya kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah, telah terjadi pemangkasaan seakan Ijma’ dan Qiyas sdh tdk diperlukan nya adalah; Dari sekian banyak artikel yg mereka tuliskan , atau dari berbagai tausiah yg mereka sampaikan hampir tdk pernah mereka menyebutkan adanya Ijma’ dan Qiyas, namun mereka senantiasa menekankan agar ummat hanya kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits tersebut tampaknya memang sengaja mereka lakukan sebagai salah satu bagian dari usaha mereka untuk menjauhkan ummat islam dari kitab-kitab hasil karya para ulama yg mu’tabaroh , yg mana dari kitab-kitab tsb dalam mensarikan dari kandungan Al-Qur’an dan Hadits tidak terlepas adanya Ijma’ dan mensikapi fenomena tersebut, melalui status ini saya akan mencoba sedikit memaparkan tentang apa peran dan fungsi dari Ijma’ dan Qiyas yg sdh mulai ditinggal oleh HUKUM ISLAMKata-kata “Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti sumber hukum Islam’, mereka menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashâdir al-Ahkâm oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’ dimaksud Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil diistimbathkan daripadanya untuk menemukan hukum’.Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati muttafaq para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan mukhtalaf. Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut di atas Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.$ads={1}Sedangkan sumber hukum Islam yang masih diperselisihkan di kalangan para ulama selain sumber hukum yang empat di atas adalah istihsân, maslahah mursalah, istishâb, uruf, madzhab as-Shahâbi, syar’u man demikian, sumber hukum Islam berjumlah sepuluh, empat sumber hukum yang disepakati dan enam sumber hukum yang diperselisihkan.[4] Wahbah al-Zuhaili menyebutkan tujuh sumber hukum yang diperselisihkan, enam sumber yang telah disebutkan di atas dan yang ketujuh adalah ad-dzara’ ulama menyebutkan enam sumber hukum yang masih diperselisihkan itu sebagai dalil hukum bukan sumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagai metode sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ”كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟”، قَالَ أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟”قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟”قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ”الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih dalam ijtihad”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya Muadz dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.Baca juga - Amalan Agar Satu Rumah Menjadi Orang ShalihHal yang demikian dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw,, ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.[8] Karena itu, pembahasan ini sementara kami batasi dua macam sumber hukum saja yaitu ijma’ dan dalam pengertian bahasa memiliki dua arti. Pertama, berupaya tekad terhadap sesuatu. disebutkan أجمع فلان على الأمر berarti berupaya di firman Allah Swt“Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan kumpulkanlah sekutu-sekutumu. kedua, berarti kesepakatan. Perbedaan arti yang pertama dengan yang kedua ini bahwa arti pertama berlaku untuk satu orang dan arti kedua lebih dari satu dalam istilah ahli ushul adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum rukun ijma’ dalam definisi di atas adalah adanya kesepakatan para mujtahid kaum muslimin dalam suatu masa atas hukum syara’ .Kesepakatan’ itu dapat dikelompokan menjadi empat hal1. Tidak cukup ijma’ dikeluarkan oleh seorang mujtahid apabila keberadaanya hanya seorang mujtahid saja di suatu masa. Karena kesepakatan’ dilakukan lebih dari satu orang, pendapatnya disepakati antara satu dengan yang Adanya kesepakatan sesama para mujtahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan melihat negeri, jenis dan kelompok mereka. Andai yang disepakati atas hukum syara’ hanya para mujtahid haramain, para mujtahid Irak saja, Hijaz saja, mujtahid ahlu Sunnah, Mujtahid ahli Syiah, maka secara syara’ kesepakatan khusus ini tidak disebut Ijma’. Karena ijma’ tidak terbentuk kecuali dengan kesepakatan umum dari seluruh mujtahid di dunia Islam dalam suatu Hendaknya kesepakatan mereka dimulai setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat yang jelas apakah dengan dalam bentuk perkataan, fatwa atau Kesepakatan itu terwujudkan atas hukum kepada semua para mujtahid. Jika sebagian besar mereka sepakat maka tidak membatalkan kespekatan yang banyak’ secara ijma’ sekalipun jumlah yang berbeda sedikit dan jumlah yang sepakat lebih banyak maka tidak menjadikan kesepakatan yang banyak itu hujjah syar’i yang pasti dan MUJTAHIDMujtahid hendaknya sekurang-kurangnya memiliki tiga syaratSyarat pertama, memiliki pengetahuan sebagai berikutPertama. Memiliki pengetahuan tentang Al Qur’ Memiliki pengetahuan tentang Memiliki pengetahuan tentang masalah Ijma’ kedua, memiliki pengetahuan tentang ushul ketiga, Menguasai ilmu itu, al-Syatibi menambahkan syarat selain yang disebut di atas, yaitu memiliki pengetahuan tentang maqasid al-Syariah tujuan syariat. Oleh karena itu seorang mujtahid dituntut untuk memahami maqasid al-Syariah. Menurut Syatibi, seseorang tidak dapat mencapai tingkatan mujtahid kecuali menguasai dua halpertama, ia harus mampu memahami maqasid al-syariah secara sempurna,kedua ia harus memiliki kemampuan menarik kandungan hukum berdasarkan pengetahuan dan pemahamannya atas maqasid IJMA’Apabila rukun ijma’ yang empat hal di atas telah terpenuhi dengan menghitung seluruh permasalahan hukum pasca kematian Kanjeng Nabi Muhammad Saw dari seluruh mujtahid kaum muslimin walau dengan perbedaan negeri, jenis dan kelompok mereka yang diketahui hukumnya. Perihal ini, nampak setiap mujtahid mengemukakan pendapat hukumnya dengan jelas baik dengan perkataan maupun perbuatan baik secara kolompok maupun juga - Amalan Agar Satu Rumah Menjadi Orang ShalihSelanjutnya mereka mensepakati masalah hukum tersebut, kemudian hukum itu disepakati menjadi aturan syar’i yang wajib diikuti dan tidak mungkin menghindarinya. Lebih lanjut, para mujtahid tidak boleh menjadikan hukum masalah ini yang sudah disepakati garapan ijtihad, karena hukumnya sudah ditetapkan secara ijma’ dengan hukum syar’i yang qath’i dan tidak dapat dihapus dinasakh.QIYASQiyas menurut ulama ushul adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Mereka juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat demikian qiyas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama hukum meminum khamar, nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah Swt“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. meminum khamr berdasar illat hukumnya adalah memabukan. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah qiyas merupakan aktivitas akal, maka beberapa ulama berselisih faham dengan ulama jumhur. Pandangan ulama mengenai qiyas ini terbagi menjadi tiga kelompok1. Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum terhadap hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat shahabt maupun ijma Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan illat. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur’an dan QIYASJumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’ ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah“Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari siksa Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka hukuman dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah Kejadian itu untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. ayat di atas bahwasanya Allah Swt memerintahkan kepada kita untuk mengambil pelajaran’, kata I’tibar di sini berarti melewati, melampaui, memindahkan sesuatu kepada yang lainnya. Demikian pula arti qiyas yaitu melampaui suatu hukum dari pokok kepada cabang maka menjadi hukum yang diperintahkan. Hal yang diperintahkan ini mesti diamalkan. Karena dua kata tadi i’tibar dan qiyas’ memiliki pengertian melewati dan melampaui.“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah Al Quran dan Rasul sunnahnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya. di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan kembali kepada Allah dan Rasul’ dalam masalah khilafiyah, tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat hukum, yang dinamakan diantara dalil sunnah mengenai qiyas ini berdasar pada hadits Muadz ibn Jabal, yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah Saw, diantaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas merupakan salah satu macam dalil yang ketiga mengenai qiyas adalah ijma’. Bahwasanya para shahabat Nabi Saw sering kali mengungkapkan kata qiyas’. Qiyas ini diamalkan tanpa seorang shahabat pun yang mengingkarinya. Di samping itu, perbuatan mereka secara ijma’ menunjukkan bahwa qiyas merupakan hujjah dan waji b bahwa Abu Bakar ra suatu kali ditanya tentang kalâlah’ kemudian ia berkata “Saya katakan pengertian kalâlah’ dengan pendapat saya, jika pendapat saya benar maka dari Allah, jika salah maka dari syetan. Yang dimaksud dengan kalâlah’ adalah tidak memiliki seorang bapak maupun anak”. Pendapat ini disebut dengan qiyas. Karena arti kalâlah sebenarnya pinggiran di jalan, kemudian dianalogikan tidak memiliki bapak dan yang keempat adalah dalil rasional. Pertama, bahwasanya Allah Swt mensyariatkan hukum tak lain adalah untuk kemaslahatan. Kemaslahatan manusia merupakan tujuan yang dimaksud dalam menciptakan hukum. Kedua, bahwa nash baik Al Qur’an maupun hadits jumlahnya terbatas dan final. Tetapi, permasalahan manusia lainnya tidak terbatas dan tidak pernah selesai. Mustahil jika nash-nash tadi saja yang menjadi sumber hukum syara’. Karenanya qiyas merupakan sumber hukum syara’ yang tetap berjalan dengan munculnya permasalahan-permasalahan yang baru. Yang kemudian qiyas menyingkap hukum syara’ dengan apa yang terjadi yang tentunya sesuai dengan syariat dan juga - Ijazah Mimpi Bertemu Rasulullah dari Habib Abdullah bin Abdul Qadir BilfaqihRUKUN QIYASQiyas memiliki rukun yang terdiri dari empat hal1. Asal pokok, yaitu apa yang terdapat dalam hukum nashnya. Disebut dengan al-maqis Fara’ cabang, yaitu sesuatu yang belum terdapat nash hukumnya, disebut pula Hukum al-asal, yaitu hukum syar’i yang terdapat dalam dalam nash dalam hukum asalnya. Yang kemudian menjadi ketetapan hukum untuk fara’.4. Illat, adalah sifat yang didasarkan atas hukum asal atau dasar qiyas yang dibangun sekilas tentang Ijma’ dan ada A’ Kyai Sumarsam, Katib PCNU Lubuklinggau, Sumatera SelatanDemikian artikel " Ijma' Dan Qiyas Merupakan Sumber Hukum Di Dalam Islam Yang Tidak Boleh Dihilangkan "Wallahu a'lam BishowabAllahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -
Pengertian Ijma dan Qiyas – Dalam agama Islam terdapat sumber hukum yang dijadikan sebagai panduan dalam menjalani kehidupan di dunia ini, salah duanya adalah ijma dan qiyas. Sumber hukum Islam ini berisi tentang berbagai macam hal yang berkaitan dengan kehidupan, mulai dari hal-hal yang boleh dilakukan di dunia ini hingga hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Selain itu, sumber hukum Islam juga berisi tentang hal-hal yang bisa meningkatkan pahala dan hal-hal yang dapat menjauhkan diri dari Allah SWT. Tanpa adanya sumber hukum Islam, maka umat Islam akan sulit menentukan arah kehidupan yang baik dan sulit mengetahui cara agar bisa mendekatkan diri kepada Allah. Setiap permasalahan yang ada di dunia ini sudah ada di dalam sumber hukum Islam, sehingga bagi umat Islam sudah seharusnya menaati setiap hukum Islam yang sudah berlaku. Sumber hukum Islam ini dibagi menjadi 4, yaitu yang pertama adalah Al-Quran, kemudian ada Hadits, yang ketiga ada Ijma, dan yang keempat adalah Qiyas. Jadi, bagi umat Islam untuk mencari sumber hukum dari suatu permasalahan dan solusinya harus dari Al-Quran terlebih dahulu. Jika di dalam Al-Quran tidak ketemu tentang solusi dari suatu permasalahan dal Al-Quran, maka barulah dicari melalui hadts yang sudah ada. Namun, terkadang ada beberapa permasalahan yang solusinya tidak ditemukan pada sumber hukum Islam Al-Quran dan Hadits, lalu bagaimana solusi dari permasalahan tersebut? Pada masa itu, hal seperti itu pernah ditanyakan oleh sahabat Nabi langs kepada Nabu Muhammad SAW. Pertanyaan tersebut sudah dijawab oleh Nabi Muhammad SAW. Namun, ketika Nabi Muhammad SAW wafat, pertanyaan itu muncul dan para sahabat tidak bisa menemukan jawabannya dari suatu permasalahan yang sedang terjadi karena tidak ada dasar hukumnya dalam Al-Quran dan Hadits. Karena sudah tidak aa yang bisa ditanyakan lagi, maka uma Muslim mulai mencari hukum Islam yang sifatnya lebih kompleks agar setiap permasalahan dunia dapat ditemukan solusinya. Dari keinginan itulah, maka lahirlah sumber hukum Islam yang baru, yaitu Ijma dan Qiyas. Meskipun Ijma dan Qiyas termasuk sumber hukum Islam, tetapi kedudukannya masih di bawah Al-Quran dan Hadits. Ijma dan Qiyas hingga saat ini sering digunakan untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan yang tidak ada di dalam Al-Quran dan Hadits. Lalu, sebenarnya ap aitu Ijma dan ap aitu Qiyas? Grameds, simak ulasan ini sampai selesai, ya, selamat membaca. Pengertian IjmaDalil Ijma dalam Al-Quran1. Surat An-Nisa Ayat 1152. Surat Al-Baqarah Ayat 143Kedudukan IjmaJenis IjmaIjma Al SuukutiIjma Al Sarih. Rukun IjmaContoh IjmaPengertian QiyasRukun Qiyas1. Ashl 2. Hukum Ashl3. Far’u4. IllatJenis Qiyas1. Qiyas Illat2. Qiyas Dalalah3. Qiyas ShabahDalil Qiyas dalam Al-QuranSurat An-Nisa Ayat 59Contoh QiyasRekomendasi Buku & Artikel TerkaitKategori Ilmu Berkaitan Agama IslamMateri Agama Islam Secara bahasa, ijma berarti sebagai suatu hal berupa mengumpulkan berbagai macam perkara yang kemudian memberi hukum atas perkara tersebut serta meyakini hukum tersebut. Sedang secara umum, ijma adalah sebuah kebulatan atau keputusan dari pendapat-pendapat yang berasal dari para ahli ulama ijtihad setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW serta menggunakan hukum syara’. Selain itu, mengutip dari laman almanhaj, secara baasa, ijma berasal dari kata ajma’a yjjimiu ijma’an dan memakai isim maf’ul mujma. Oleh karena itu, ijma mempunyai dua arti atau dua makna. Pertama, kalimat ajma’a fulan ala safar memiliki arti bahwa ia telah bertekad dengan kuat untuk safat dan telah menguatkan niatnya. Kemudian, makna kedua ijma adalah sepakat. Dalam kalimat ajma’ muslimun ala kadza artinya adalah mereka akan sepakat terhadap sebuah perkara atau masalah yang sedang terjadi. Dengan begitu, umat Muslim menjadi lebih tenang ketika menghadapi suatu permasalahan dan tidak akan tersesat dan berjalan di jalan yang baik dan benar. Para khilafah dan petinggi negara merupakan orang-orang yang melakukan ijma di awal-awal ijma diterapkan. Dari kegiatan ijma tersebut, mereka sudah dianggap dan dipercaya oleh umat Muslim pada saat itu untuk membuat sumber hukum Islam melalui kegiatan ijma. Sumber hukum Islam, ijma berhasil dibuat berkat adana musyawarah oleh para khilafah. Namun, saat ini orang-orang yang membuat sumber hukum Islam harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan. Dikarenakan ijma dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam, maka tidak boleh sembarang orang dalam membuat ijma. Dengan kata lain, hanya para ahli yang sudah berhasil mencapai mujtahid yang di mana pendapatnya sudah bisa dipertanggungjawabkan, sehingga sumber hukum Islam yang dihadirkan dapat memberikan manfaat dan kebaikan bagi semua umat Muslim. Selain itu, waktu yang terus berkembang dan zaman yang juga ikut berkembang membuat musyawarah kegiatan ijma juga ikut berkembang. Saat ini, untuk membuat ijma atau sumber hukum Islam yang ketiga harus diikuti oleh beberapa pihak, seperti ahli ushul fiqih, para ulama, dan orang-orang ahli ijtihad. Dalil Ijma dalam Al-Quran Kegiatan ijma yang bertujuan untuk menghasilkan sumber hukum Islam, dalilnya ada di dalam ayat-ayat Al-Quran, diantaranya 1. Surat An-Nisa Ayat 115 Artinya Siapa yang menentang Rasul Nabi Muhammad setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dalam kesesatannya dan akan Kami masukkan ke dalam neraka Jahanam. Itu seburuk-buruk tempat kembali. 2. Surat Al-Baqarah Ayat 143 Artinya Demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat Islam umat pertengahan *40 agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul Nabi Muhammad menjadi saksi atas perbuatan kamu. Kami tidak menetapkan kiblat Baitulmaqdis yang dahulu kamu berkiblat kepadanya, kecuali agar Kami mengetahui dalam kenyataan siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sesungguhnya pemindahan kiblat itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia. *40 Umat pertengahan berarti umat pilihan, terbaik, adil, dan seimbang, baik dalam keyakinan, pikiran, sikap, maupun perilaku. Kedudukan Ijma Kedudukan ijma di kalangan beberapa ulama berbeda atau bisa dibilang beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda tentang ijma. Mengutip dari laman bahwa menurut Jumhur ulama’ ushul Fiqh jika rukun-rukun ijma sudah terpenuhi dengan baik, maka ijma yang telah dibuat dapat dijadikan sebagai hujjah yang pasti qath’i. Oleh karena itu, ijma tersebut wajib diamalkan atau dikerjakan serta tidak boleh ada yang melanggarnya. Bagi seseorang yang melanggarnya bisa dianggap sebagai kafir. Selain itu, suatu permasalahan yang sudah ada hukumnya melalui kegiatan ijma, maka generasi ushul fiqh selanjutnya tidak boleh membahas permasalahan yang sudah terjadi sebelumnya. Hal ini dikarenakan hukum ijma merupakan hukum syara’ yang sifatnya sudah qath’i atau pasti. Selain itu, hukum ijma ada diurutan ketiga dalam dalil syara’ setelah hukum berdasarkan Al-Quran dan Hadits. Namun, bagi beberapa ulama kalangan Syi’ah, dan seorang tokoh Mu’tazilah, Ibrahim bin Siyar al Nazzam memiliki pendapat bahwa ijma tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Ibrahim bin Siyar al Nazzam mengungkapkan bahwa struktur social dan budaya pada setiap daerah tidak selalu sama, sehingga ijma tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Jenis Ijma Menurut para ulama ushul fiqh, ijma terdiri dari dua jenis, yaitu ijma Al Sukuti dan ijma Al Sarih. Ijma Al Suukuti Ijma Al Suukti adalah jenis ijma pada saat para ulama atau para ahli ijtihad mengambil keputusan untuk diam, tetapi diamnya para ulama atau para ahli ijtihad karena sudah setuju dengan semua pendapat yang telah disampaikan oleh para ahli ijtihad dan ulama lainnya. Ijma Al Sarih. Ijma Al Sarih adalah jenis ijma yang di mana para ulama dan ahli ijtihad masing-masingnya menyampaikan pendapatnya terkait dengan permasalahan yang secara terjadi, baik itu disampaikan dengan lisan atau secara tertulis. Pendapat yang disampaikan ini berupa setuju atau tidak terhadap pendapat yang telah disampaikan oleh para ulama dan ijtihad lainnya. Ijma Al Sarih ini memiliki sebutan yang cukup beragam, seperti ijma qauli, ijma hakiki, ijma bayani, dan lain-lain. Oleh karena itu, ada yang menyebut ijma Al Sarih dengan sebutan ijma hakiki atau yang lainnya. Meskipun memiliki sebutan yang berbeda, tetapi tetap tidak mengurangi arti dari ijma Al Sarih itu sendiri. Itulah jenis-jenis ijma menurut ulama ushul fiqh. Selain itu, beberapa sumber juga mengatakan bahwa selaian ijma Al Sarih dan ijma Al Suukti, masih ada beberapa jenis ijma lainnya, seperti ijma ulama Madinah, ijma ahlul bait, ijma ulama kufah, ijma salaby, dan ijma Khulafaur Rasyidin Abu Bakar dan Umar. Setelah membahas jenis ijma, maka hal yang akan kita bahas selanjutnya adlah rukun ijma. Rukun Ijma Mengutip dari laman bincangsyariah bahwa dalam kitan Ilm Ushul Fiqh, Abul Wahaf Khalaf berpendapat bahwa rukun ijma adalah suatu unsur dan hakikat utama yang harus ada ketika melakukan ijma. Beliau juga berpendapat bahwa rukun ijma ada 4, yaitu Ketika ada suatu peristiwa atau permasalahan yang solusinya membutuhkan ijma, harus ada beberapa orang yang sudah setara dengan mujtahid. Suatu kesepakatan dalam ijma tidak bisa disahkan apabila tidak sesuai dengan kesepakatan pendapat dari semua mujtahid yang membuat ijma. Selain itu, apabila pada suatu waktu dan di sautu daerah sama sekali tidak ada mujtahid atau hanya ada satu saja, maka ijma tersebut tidak sah atau tidak boleh dipergunakan. Semua mujtahid yang ada pada pembuatan ijma harus memiliki kesepakatan atas hukum dari sebuah masalah tanpa harus memandang atau melihat suku, ras, kelompok, dan negeri tertentu. Dengan kata lain, ijma tidak bisa sah apabila para mujtahid memiliki kesepakatan secara menyeluruh. Kesepakatan dalam ijma bisa tercapai dan sah jika setiap mujtahid yang hadir sudah menyampaikan pendapatnya sebagai bentuk dari hasil usaha ijtihadnya. Adapun bentuk pendapat itu bisa berupa ucapan mengeluarkan fatwa dalam bentuk Tindakan dengan memberikan keputusan terhadap hukum dalam suatu pengadilan serta kedudukannya sebagai hakim. Penyampaian pendapat bisa dalam bentuk perseorangan saja, tetapi hasilnya secara keselurahan semua para ulama dan mujtahid sudah memiliki pendapat yang sama. Kesepakatan hukum yang sudah dicapai saat melakukan ijma berasal dari hasil kesepakatan para ulama dan mujtahid secara keseluruhan. Apabil ada beberapa ulama atau mujtahid yang tidak setuju dengan hasil kesepakatan yang sudah ditentukan, maka hal seperti itu tidak bisa disebut dengan ijma. Jika, terjadi perbedaan pendapat, maka ada kemungkinan bahwa ijma yang akan dibuat memiliki kesalahan. Dengan kata lain, walaupun kesepakatan dalam membuat ijma sudah memiliki suara mayoritas yang setuju, tetapi masih ada sebagai ulama yang tidak setuju, maka tidak dapat dijadikan sebagai dalil syara’ yang pasti. Contoh Ijma Supaya lebih memahami apa itu ijma, maka kita perlu mengetahui contoh ijma apa saja. Berikut ini contoh ijma, diantaranya Kesepakatan para ulama dan mujtahid atas diharamkannya minyak babi. Menghasilkan kesepekatan berupa membukukan Al-Quran yang dilakukan pada masa kepemimpinan Abu Bakar As Shidiq. Menjadi as-sunnah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah sumber hukum Islam pertama, Al-Quran. Pengertian Qiyas Qiyas adalah salah satu dari empat sumber hukum Islam yang sudah disepakati oleh para ulama dan mujahid. Adapun ketiga sumber hukum Islam lainnya, yaitu Al-Quran, Hadits, dan Ijma. Secara bahasa kata qiyas berasal dari akar kata, qaasa-yaqishu-qiyaasan yang berarti pengukuran. Selain itu, secara bahasa qiyas berarti sesuatu tindakan untuk mengukur suatu hal atau peristiwa yang kemudian disamakan. Para ukama ushul fiqh mengatakan bahwa walaupun qiyas sangat beragam, tetapi masih mempunyai makna yang sama. Sedangkan, menurut istilah, qiyas adalah suatu tindakan untuk menyamakan suatu hal yang tidak mempunyai nash hukum dengan sesuatu hal yang memiliki nash hukum, kemudian dilihat berdasarkan kesamaan illat yang diperhatikan sesuai dengan syara’. Menurut Imam Syafi’i, kedudukan qiyas berada di bawah dari ijma, sehingga qiyas menjadi sumber hukum Islam yang terakhir. Rukun Qiyas Sama halnya dengan ijma, qiyas juga memiliki rukun-rukunnya. Dengan rukun-rukun qiyas, maka qiyas menjadi sah. Oleh sebab itu, dalam menentukan qiyas, maka harus memenuhi rukun-rukun qiyas terlebih dahulu. 1. Ashl Ashl adalah asal mula dari suatu permasalahan yang sudah ada sebelumnya atau hukumnya sudah ada dalam bentuk ijma atau nash. Ashl juga memiliki nama lain yang lebih sering dikenal dengan sebutan musyabbah bi atau tempat mengqiyasakan. 2. Hukum Ashl Hukum ashl adalah hukum syara yang sudah ditetapkan oleh nash serta sudah dikehendaki untuk melakukan penetapan terhada hukum far’u. Dengan kata lain, hukum ashl kedudukannya harus sejal, apakah termasuk sunnah, wajib, mubah, dan makruh. 3. Far’u Far’u adalah cabang yang berasal dari masalah ashl asal. Rukun far’u ini biasanya berasal dari suatu akibat dari sebab yang sudah ada sebelumnya. 4. Illat Jika dilihat secara bahasa, illat bisa diartikan sebagai suatu alasan dan menjadi hukum ashl asal atau dapat dikatakan bahwa illat menjadi suatu alasan bagi persyariatan hukum. Jenis Qiyas Qiyas dibagi menjadi 3 jenis, yaitu qiyas illat, qiyas dalalah, dan qiyas shabah. 1. Qiyas Illat Qiyas illat adalah jenis qiyas yang sudah memiliki suatu kejelasan dari kedua persoalan yang sudah dibandingkan dan diukur. Qiyas illat terdiri dari dua jenis, yaitu qiyas jail, qiyas khafi, dan qiyas. 2. Qiyas Dalalah Qiyas dalalah adalah jenis qiyas yang sudah memperlihatkan kepada hukum yang sesuai dengan dalil illat. Qiyas dalalah bisa juga diartikan sebagai jenis qiyas yang dapat diterapkan dengan cara menghubungkan pokok dan cabang hukum berdasarkan illat. 3. Qiyas Shabah Qiyas shabah adalah qiyas yang mempertemukan antara cabang qiyas dengan suatu pokok permasalahan yang berfungsi hanya untuk penyerupaan. Dalil Qiyas dalam Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 59 Artinya Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Nabi Muhammad serta ululamri pemegang kekuasaan di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah Al-Qur’an dan Rasul sunahnya jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bagus akibatnya di dunia dan di akhirat. Dalil tersebut juga dijadikan sebagai rujukan dalam melakukan atau membuat qiyas. Contoh Qiyas Contoh qiyas yang ada di dekat kita, diantaranya Menentukan narkotika sebagai barang khamar atau minuman yang memabukkan. Sewa-menyewa ketika adzan shalat jumat memiliki hukum makruh. Demikian pembahasan tentang ijma dan qiyas yang merupakan sumber hukum Islam yang ketiga dan keempat. Semoga semua pembahasan dalam artikel ini bermanfaat untuk Grameds. Rekomendasi Buku & Artikel Terkait ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
pertanyaan tentang ijma dan qiyas